Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang pada tanggal 29 Oktober 2023.
Pelaku yang diamankan adalah Muhammad Fahzir (24) dan RM (17), yang merupakan seorang pelajar asal Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku tersebut pada hari Selasa, 31 Oktober. Menurutnya, keduanya ditangkap saat hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu.
Saat pemeriksaan menggunakan X-ray, terhadap pelaku Muhammad Fahzir ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus sabu dengan total berat 2.036,5 gram yang disembunyikan dalam koper pakaian.
Selain itu, pelaku lain dengan inisial RM juga diamankan dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram.
“Keduanya mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu,” ungkap Hadi.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut. “Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya”, tambahnya.