Scroll untuk baca artikel
News

Ada Apa? Kasus Pengeroyokan Japar Yusuf Lambat Berproses.

147
×

Ada Apa? Kasus Pengeroyokan Japar Yusuf Lambat Berproses.

Sebarkan artikel ini

Ket.Gambar : illustrasi pengeroyokan.

 

Tapsel – Kasus dugaan Pengeroyokan yang dialami korban Jappar Yusuf Siregar dengan STTPL/B/381/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA berjalan lambat.

Hal ini mengundang reaksi keras kuasa hukum korban M Yani Rambe SH terkait lambatnya penanganan permasalahan ini.

Bermula dari tidak hadirnya pihak terlapor pada agenda mediasi (6/12/2024) hingga pencabutan keterangan saksi yang dikirimkan saksi dengan penyidik dalam bentuk tulisan tangan dengan berbagai alasan yang tak relevan.

Didapatinya informasi yang beredar bahwa diduga pelaku pengeroyokan telah melakukan perlawanan dengan membuat Laporan Polisi pada unit PPA Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang terjadi pada waktu dan tempat yang sama dimana Jappar Siregar diduga di keroyok oleh dua orang pelaku, penasehat hukum korban mengatakan sangat beruntung bila hal ini dilaporkan.

“Bila ini terjadi sangat menguntungkan bagi klien saya,” ungkap Yani

Informasi lain yang diperoleh dari Pihak keluarga korban, bahwa terlapor bersedia berdamai namun tidak mau membayar biaya perobatan dan terlapor hanya mau berdamai dengan pelapor dalam bentuk makan-makan satu kampung.

“Sebagai kuasa hukum korban, saya mendengar informasi upaya perdamaian itu namun tugas saya harus membuka secara terang benderang permasalahan ini,” tambah Yani saat dikonfirmasi.

Terakhir, M Yani Rambe juga akan membuat upaya hukum lainnya demi lancarnya kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Agus Purnomo S.H, M.H saat dikonfirmasi akan melakukan cek.

“Kami cek dulu yah bg,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *