Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bebas dari lapas. Eliezer dinyatakan sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Rika menyebut Eliezer kini sudah tidak lagi menjadi narapidana. Sebab, Eliezer kini sudah bebas.
“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.