Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
News

Bharada E Dinyatakan Bebas dengan Program Cuti Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman

180
×

Bharada E Dinyatakan Bebas dengan Program Cuti Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bebas dari lapas. Eliezer dinyatakan sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Rika menyebut Eliezer kini sudah tidak lagi menjadi narapidana. Sebab, Eliezer kini sudah bebas.

“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *