Scroll untuk baca artikel
News

BRAVO, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Sukses Kembali Menangkap Tersangka Kasus Narkotika

1270
×

BRAVO, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Sukses Kembali Menangkap Tersangka Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan, Jurnalistimes.com – Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan berhasil menahan seorang pria berinisial JH (31), penduduk jalan Bukit Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Pengungkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa JH diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

AKBP Maringan Simanjuntak SH.MH, Kapolres Labuhanbatu Selatan, melalui Kasat Narkoba AKP. Endang R. Ginting, SH.MH, menjelaskan penangkapan terhadap JH terjadi pada hari Senin (27/11) sekitar pukul 22:30 WIB di jalan Bukit Kotapinang. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan JH terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip satu paket klip berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 6,50 gram, dan satu bungkus plastik kosong,” kata Kasat Narkoba AKP. Endang R. Ginting, Kamis (30/11) di Mapolres Labuhanbatu Selatan.

AKP. Endang R. Ginting juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, JH mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Andi yang beralamat di Aekbatu Asam Jawa. Saat ini, tim Satres Narkoba sedang melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar tersebut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah, atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *