Scroll untuk baca artikel
News

Cabuli Anak Tirinya Berusia 13 Tahun, Pria Ini Ditahan Personil Sat Reskrim Polres Rohul

146
×

Cabuli Anak Tirinya Berusia 13 Tahun, Pria Ini Ditahan Personil Sat Reskrim Polres Rohul

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, Journalistimes.com – Seorang Pria ditetapkan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi Tersangka, karena diduga tega mencabuli Anak Tirinya yang berusia 13 Tahun ( Sebut saja bunga ).

“Pelapor MA (44), Saksi IJ (21) dan NS (27), Tersangka SNF (30) sedangkan Korban sebutnya saja Bunga (13) bukan nama sebenarnya,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH. MH, Jumat (1/9/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Lanjut AKP Dr Raja Kosmos, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul ( Rokan Hulu ) “Dengan berupa Barang Bukti berupa Satu Helai Baju Lengan panjang warna Biru Muda dan Satu Helai Celana Panjang warna Biru Muda,” sebut Kasat.

Masih soal pencabulan tersebut, AKP Dr Raja Kosmos menerangkan, pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 19.00 Wib, Pelapor diberitahu Z yang mengatakan Bunga telah dicabuli Ayah Tirinya berinisial SNF.

Mendengar hal tersebut, Pelapor bertanya kepada Korban “Apakah Benar yang dikatakan Z itu,” Tanya Pelapor.

Lalu dijawab “Iya”, Korban menceritakan, Perbuatan pelaku di mulai dari Bulan Februari 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

Setelah, Pelapor menanyakan, Apa saja yang sudah dilakukan SNF kepada Korban serta menerangkan bahwasanya dirinya sering diraba bagian wilayah terlarang di Dada dan Bokongnya.

Mendengar hal tersebut, Pelapor sebagai Tante dari Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ninik Mamak ( Tokoh Masyarakat ) setempat.

Kemudian, Tokoh Masyarakat (Ninik Mamak) beserta Aparat Desa mengamankan Pelaku dan dibawa ke Polres Rohul untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masih AKP. Dr. Raja Kosmos menerangkan, Pada Rabu (30/8/2023) saat terduga Pelaku SNF diamankan Ninik Mamak dan pihak Desa ke Polres Rohul ( Rokan Hulu ).

Maka, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur tersebut.

Setelah, dilakukan tindakan awal berupa pemeriksaan Saksi, terduga Pelaku hingga mengumpulkan Barang Bukti.

“Atas dasar Bukti Permulaan yang cukup terhadap SNF ditetapkan sebagai Tersangka dugaan TP Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur,” tutup AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri.(Tuah Reza Nasution)

Sumber: (Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *