Journalistimes.com – Stasiun Pengisian Bahan-Bakar Umum (SPBU) 14 214 215 yang berada di Cikampak, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan diduga menjadi objek para mafia Solar subsidi.
Dengan memodifikasi tangki pada mobil, para mafia Solar berhasil mengambil lebih banyak bahan bakar dari yang seharusnya.
Seperti yang tim awak media temukan pada hari Kamis (18/4/2024) sekira pukul 09.00 WIB ditemukan adanya kendaraan jenis Kijang diduga telah memodifikasi sedang melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar.
Abner Hasan Pasaribu, seorang tokoh pemerhati pendistribusian BBM bersubsidi asal Kecamatan Torgamba menyebutkan, berdasarkan sumber yang di dapat mengatakan bahwa tangki yang di modifikasi tersebut dapat memuat 300 liter BBM bersubsidi jenis solar. Setidaknya, mereka dapat jatah 5 kali langsiran dalam sehari dan dikumpulkan disuatu tempat kemudian dijual ke berbagai perusahaan perkebunan sawit yang berada dikawasan ini.
“Ada tiga pemain yang aktif mulai pagi hari dan tengah malam,” tambah Abner memperagakan ungkapan yang berasal dari nara sumber.
Dari hasil investigasinya kepada nara sumber, Abner juga mengatakan bahwa dalam praktiknya, pihak SPBU diduga bekerjasama dengan para pelaku ilegal ini, dengan menggunakan barcode tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari kesaksian salah satu sumber di lapangan, terungkap bahwa pihak SPBU turut mendapat keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat. Bahkan pihak SPBU dikatakan berani memberi utangan solar kepada para mafia tersebut.
“Para mafia ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000/3000 liter Solar setiap harinya bahkan lebih, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, kebutuhan masyarakat terganggu secara signifikan,” ucap Abner Hasan Pasaribu menirukan nada sumber yang di percayainya.
Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak yang berwajib, baik dari Polres Labusel maupun Poldasu dan Pertamina serta BPH Migas untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar yang disubsidi dan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak manajemen SPBU 14.214.215 Cikampak via chat WhatsApp, Manager tidak memberikan jawaban. (Tim).