Scroll untuk baca artikel
News

DPN LKLH Kawal Proses Terkait SK Men LHK RI Kegiatan Usaha Berada Dalam Kawasan Hutan

208
×

DPN LKLH Kawal Proses Terkait SK Men LHK RI Kegiatan Usaha Berada Dalam Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Journalistimes.com – Telah diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan SK. 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 Tentang Data Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Dibidang Kehutanan Tahap II.

SK itu dikeluarkan oleh Menteri LHK RI pada tanggal 30 Agustus 2021 yang lalu. Bahwa SK tersebut dalam rangka pelaksanaan PP No 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda administratif di Bidang Kehutanan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Terhadap SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tersebut, Darwin Marpaung Direktur Investigasi & Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) mengatakan akan mengawal progres realisasi tujuan SK tersebut.

Hal ini diucapkannya melalui Konferensi Pers Rilisnya pada hari Sabtu (14/9/2023) Di Kantor DPN LKLH yang beralamat di Maspera Group Wisma GKBI Lantai 39 Jln. Sudirman No. 28 Jakarta Pusat.

‘’Ada ratusan kegiatan usaha yang berada di dalam kawasan hutan yang telah diputuskan oleh Menteri LHK RI pada 2021 yang lalu. Bukan main total banyaknya keseluruhan kegiatan usaha yang berada di dalam kawasan hutan itu berjumlah sebanyak 313 pemilik usaha yang tersebar di seluruh Indonesia dan diantaranya ada juga kegiatan usaha pertambangan Emas dan Batu Bara”, sebutnya.

Menurutnya , data yang sudah dikantongi sebagian besar kegiatan usaha tambang dalam kawasan hutan itu berada di Papua Kalimantan, Sumut Riau dan beberapa wilayah lainnya.

“Untuk itu kita harus mengawal tujuan proses SK ini sampai tuntas”, ujarnya.

Tambahnya lagi, selama ini pengusaha-pengusaha ilegal ini menjalankan kegiatan mereka kemungkinan hanya berdasarkan izin dari Menteri SDM RI saja.

“Kita menganggap kegiatan yang semacam ini telah bebas bernafas melaksanakan aksinya akibat lemahnya pengawasan dari Lembaga pemerintah terkait. sehingga bukan hanya kerugian secara ekonomi saja yang timbul akibat perbuatan mereka akan tetapi kerugian-kerugian yang lain juga timbul akibat ulah para pelaku usaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan ini”, paparnya.(RaP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *