Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
News

Edarkan Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi.

54
×

Edarkan Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi.

Sebarkan artikel ini

Ket Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan.

Labuhanbatu – Seorang pria PS (57) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu akhirnya meringkuk dipenjara setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya pada Selasa (5/11/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepada media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut sebagai salah satu upaya menindak tegas jaringan narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus mengejar para pelaku pengedar narkoba serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda,” kata AKP Syafrudin.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 29 bungkus ganja kering dengan total berat 82,69 gram bruto yang disembunyikan oleh pelaku.

Selain itu, barang bukti sebuah handphone berukuran kecil turut diamankan sebagai bukti komunikasi antara pelaku dengan jaringan pemasoknya, terangnya.

Terduga pelaku pria PS mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang warga Pekan Lama, Rantauprapat. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sosok Pemasok tersebut guna melakukan pemberatasan sampai keakar-akarnya.

Kasi Humas juga menegaskan bahwa akan menindak tegas para pelaku-pelaku pengedar narkotika guna memastikan tidak ada tempat dan ruang bagi mereka di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus sepenuhnya. Saya meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polres Labuhanbatu serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dari ancaman narkoba yang dapat menghancurkan kehidupan masyarakat, pungkasnya pada Kamis (7/9/2024).

Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *