Oleh Arnold JP Nainggolan, S.H., M.Kn, Konsultan Hukum (Specialized Bussiness Crime), Ketua Bidang Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia DPC Peradi Jakarta Timur
Jakarta, 24 Oktober 2024
Subjek :
Pendapat Hukum Atas Eksaminasi Putusan Pengadilan Megakorupsi Surya Darmadi Pemerintahan Eksekutif Republik Indonesia baru saja dimulai 12 Hari Kerja, sorotan atas kinerja di Bidang Hukum dari Lembaga Eksekutif baik terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menko Hukum, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menko Hukum, Prof. Dr. Otto Hasibuan serta dari Lembaga Yudikatif Indonesia telah memiliki Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Terpilih, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H.;
Arnold JP Nainggolan, S.H., M.Kn, sebagai Konsultan Hukum dan Ketua Bidang Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia DPC Peradi Jakarta Timur telah memberikan waktu dan ruang pikiran untuk kontemplasi dalam mempelajari Putusan Pengadilan yang berhubungan dengan Perkara Mega Korupsi Surya Darmadi yang sempat heboh Pada Tahun 2022 lalu;
Arnold JP Nainggolan melakukan Pendekatan Ilmiah yang selanjutnya disebut Eksaminasi Putusan Surya Darmadi tertuju pada Putusan Lengkap Surya Darmadi dari Tingkat Pertama dan Tingkat Banding serta Tingkat Kasasi. Hal nyata atas Putusan Lengkap tersebut, Arnold membaca sebanyak 1.743 Halaman atas Putusan Tingkat Pertama dengan Nomor Register Perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst, tanggal 23 Februari 2023. Lebih lanjut, Arnold membaca sebanyak 470 Halaman atas Putusan Tingkat Banding dengan Nomor Register Perkara 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, tertanggal 13 Juni 2023. Kemudian, Beliau membaca juga sebanyak 204 Halaman atas Putusan Tingkat Kasasidengan Nomor Register Perkara 4950 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 14 September 2023 yang mana Surya Darmadi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 3 Ayat (1) huruf (c) UU Tindak Pidana Pencucian Uang;
Fokus sorotan Konsultan Hukum Muda berdarah Batak ini melalui pendekatan ilmiah tersebut semakin jelas dan nyata dengan ditemukannya penyebutan Tempus Delicti berulang-ulang kali (in casu terjadi padaTahun 2004) pada Bagian Pertimbangan Hukum (ratio decidendi) Hakim Pemeriksa Perkara sebagai alasan penalaran hukum dalam memutus perkara;
Hasil kontemplasi Konsultan Hukum yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Airlangga (Program Pascasarjana Kenotariatan), antara lain : pada Halaman 1558; Halaman 1551 (Paragraf akhir); Halaman 1549; Halaman 1538; Halaman 1539; Halaman 1540; Halaman 1523 (Paragraf Akhir); Halaman 1513 & Halaman 1504; Halaman 1494 (Paragraf Ketiga); Halaman 1493 & Halaman 1491; Halaman 1467 (Paragraf Akhir); Halaman 1450 (Paragraf Awal); Halaman 1447 (Perhatikan Surat BBU); Halaman 1446 (Paragraf Akhir); Halaman 1442; Halaman 1438 (Paragraf Awal); Halaman 1068 & Halaman 1067, Inilah lacakan atas Putusan Tingkat Pertama;
Hasil kontemplasi atas Putusan Tingkat Banding terlihat pada Halaman 449; Halaman 462; Halaman 463; Halaman 465 (Paragraf Kedua);
Dilanjutkan kembali, lacakan atas Putusan Tingkat Kasasi terlihat pada Halaman 192 sampai dengan Halaman 193; Halaman 195; Halaman 198 sampai dengan Halaman 200;
Demikian pula, pelacakan Fakta Persidangan Tempus Delicti atas 3 (tiga) Putusan Pengadilan yang dilakukan oleh Arnold JP Nainggolan, maka dilakukan langkah ilmiah berupa Eksaminasi Putusan yaitu menilai seberapa jauh Pertimbangan Hukum Hakim Pemeriksa Perkara apakah sesuai dengan Prinsip Hukum Pidana ataupun Doktrin Akademik Ilmu Hukum Pidana; Tanpa ada keraguan, pendekatan Eksaminasi Putusan Pengadilan tersebut disandarkan pada Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dikutip : Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa ”mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun” dan mengingat Dakwaan Surya Darmadi atas Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor yang mana ancaman pidana Pasal 2 UU Tipikor ini pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun;
Berangkat dari Pendapat Hukum di atas, kesimpulan Eksaminasi Putusan Pengadilan Surya Darmadi tersebut dihubungkan antara Ketentuan Hukum Pasal 78 Ayat 1 Angka 4 KUHP dengan Fakta Persidangan Tempus Delicti terjadi pada Tahun 2004;
Dengan demikian, atas nama kebenaran dan rasionalitas serta keberanian Ilmu Pengetahuan sepatutnya Surya Darmadi tidak perlu menjalani hukuman didasari oleh terlihatnya Daluwarsa Penuntutan Pidana yang dilakukan oleh Lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disarankan kepada Surya Darmadi guna melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang kesekian kalinya.