Ket.Gambar ; Pria ES alias Doyok Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu — Berdasarkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H. Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu petugas ciduk terduga pengedar narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu menjelaskan, bahwa Satres Narkoba mengamankan pria ES (45) alias Doyok warga Jalan Mesjid Sukron Purwodadi Rantauprapat, terangnya.
Pria pengangguran ini harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan bisnis haram dengan menjual narkoba jenis sabu.
Parlando menjelaskan bahwa penangkapan tersebut pada hari jumat (03/11/2023) di jalan Iwan Maksum di sebuah pondok terbuka dengan barang bukti narkoba sebanyak 4 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,30 gram bruto dan dari keterangan tersangka kepada petugas barang haram tersebut diperolehnya dari AR yang hingga kini masih dilakukan pengejaran (DPO) terangnya pada Minggu (5/11/2023)
Dari tangan Doyok lanjut Parlando, Satres Narkoba menyita barang bukti 1 unit timbangan elektrik, uang senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android, ungkapnya.
Terhadap Doyok dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tegas Parlando Napitupulu menutup bicaranya.(RaP)