Ket Gambar : Ketiga Pria Usai Diamankan Polisi.
Labuhanbatu – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, peribahasa ini cocok bagi ketiga pria ini.
Mereka adalah, ARH (24) alias Riki, MY (33) alias Adam dan MY (28) alias Akuf yang ketiganya warga lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Langkah mereka harus terhenti dan merasakan dinginnya penjara usai Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir meringkusnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan terkait kronologi penangkapan 3 orang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, pada Selasa (24/10/2023)
Bahwa pada Jumat (20/10/2023) sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya trasaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM. Lumban Gaol, SH bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi / TKP tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim dilapangan, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria yang mengaku bernama ARH, SD dan MY serta ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram/bruto, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah kaca tirek, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum dan uang tunai Rp.240.000.- (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” terang Porlando pada media.
Porlando menambahkan, dari hasil interogasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terduga pelaku Rizky, sedangkan pelaku SD berperan menemani pelaku Rizki membeli sabu dari Otong, sementara peran pelaku MY adalah mengarahkan pelaku Rizky membeli sabu dari Otong dengan mendapat imbalan mengkomsumsi sabu tersebut secara gratis” ujar Kasi Humas.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Porlando (Denny Rizal)