Scroll untuk baca artikel
News

Gudang Pertalite Dan Solar Ilegal Terbakar, Polres Labuhanbatu Tetapkan Satu Tersangka

153
×

Gudang Pertalite Dan Solar Ilegal Terbakar, Polres Labuhanbatu Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, Journalistimes.com – Terbakarnya suatu gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada hari Minggu, 11 Juni 2023 di Dusun I Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu mengakibatkan seorang laki-laki berinisial FEN (33 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi. Kejadian tersebut sempat menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID IPTU Arwin mengatakan dari hasil penyelidikan, awal mula kejadian terjadi pemindahan BBM dari 1 unit mobil Fuso warna oranye ke Babytank menggunakan selang, dan pada saat itu juga terjadi arus pendek listrik sehingga terjadi kebakaran.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Lebih lanjut, tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sejak tahun 2022, dan saksi yang sudah diperiksa berjumlah 18 orang ditambah 4 orang ahli.

“FEN sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan sudah lengkap dengan P21, dan hari ini akan dilaksanakan P22”, ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 187 ke-1 Subs. Pasal 188 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin dap, sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbo, 1 buah timbangan, 1 unit rongsokan mobil truck Fuso merk Mitsubishi, 77 drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 (tiga) lembar print out rekening koran Bank BRI, 1 unit handphone merk VIVO, 6 lembar screenshot percakapan”, tutupnya. (DR / RaP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *