Scroll untuk baca artikel
News

Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm Minta Kajatisu Desak Penyelidikan Dugaan Mark Up Ganti Rugi Areal Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera Rantauprapat – Duri – Pekanbaru

216
×

Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm Minta Kajatisu Desak Penyelidikan Dugaan Mark Up Ganti Rugi Areal Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera Rantauprapat – Duri – Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Journalistimes.com – Sebanyak 65 warga yang terkena dampak pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans-Sumatera Lintas Rantauprapat – Duri – Pekanbaru merasa dirugikan dan telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm. Kantor yang beralamat di Jl. Sempurna, No. 11 Rantauprapat, Sumatera Utara ini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan mark up ganti rugi.

Dalam surat bertanggal 13 Mei 2024, yang merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya pada 23 Februari 2024, permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Permohonan ini berfokus pada penyelidikan dan penyidikan atas ganti rugi lahan dan bangunan yang terkena dampak pembangunan perlintasan kereta api tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dr. Muhammad Yusuf Siregar, S.H.I, M.H., mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari masyarakat dan langkah awal yang diambil adalah meminta penyelidikan oleh Kejaksaan atas dugaan mark up ganti rugi lahan.

“Dugaan ini didasarkan pada bukti awal berupa ketidaksesuaian dan kurangnya transparansi pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai dengan indikator harga riil yang ditetapkan oleh pemerintah atau PT Kereta Api Indonesia (Persero)”, ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Muhammad Yusuf Siregar menjelaskan bahwa kliennya menginginkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait ganti rugi yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu.

“Klien mengklaim adanya perbedaan signifikan dalam nilai ganti rugi meskipun objek lahan sama, dengan selisih mencapai ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam proses ganti rugi tersebut diduga telah melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang dalam UU No. 20 Tahun 2001” ujar Yusuf.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait masalah ini.

“Namun, terdapat dugaan bahwa tiga saksi yang dihadirkan oleh pihak desa telah dikondisikan oleh pemerintah desa untuk menyatakan kepada penyidik bahwa mereka tidak keberatan terhadap ganti rugi tersebut, dengan salah satu saksi merupakan adik kandung Kepala Dusun”, ujar warga tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Di akhir suratnya, Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan mark up ganti rugi yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan indikator harga riil yang ditetapkan oleh pemerintah atau PT Kereta Api Indonesia (Persero). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *