Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
News

Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Saat GKN.

218
×

Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Saat GKN.

Sebarkan artikel ini

Ket.Gambar : Terduga pelaku TP Narkoba Saat Diamankan.

Labuhanbatu – Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran Narkotika di Lingkungan Padang Bulan Rantauprapat, Team Opsnal Satres narkoba berhasil mengamankan 2(dua) orang terduga pelaku Tindak Pidana Narkoba, pada Jumat (10/11/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kedua pria tersebut adalah HT (47), Warga Lingkungan Padang Bulan, Kecamatan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu dan RA (25), Warga Jalan Perisai Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diamankan oleh Team pada Kamis (09/11/2023) sekira pukul 15.00 Wib di sebuah Rumah yang terletak di Jl. Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu.

Ket.Gambar : Barang Bukti Yang Diamankan.

Saat penggerebekan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK bersama Kabag Ops KOMPOL Rapi Pinakri, SIK, Kabag Ren KOMPOL H. E. Sidauruk, SH., MH, Plt Kasat Lantas IPTU Sumardi, KBO Narkoba IPTU E. Sitorus turun langsung ke lokasi penggerebekan dengan didampingi Lurah Padang Bulan dan Kepala Lingkungan.

Dari terduga pelaku disita barang bukti, diduga narkotika jenis sabu seberat 5 gram bruto, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah pipet berbentuk skop dan 2(dua) unit Handphone berhasil diamankan oleh Team dari lokasi penggerebakan.

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan terkait kegiatan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan oleh Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran selama 2 (dua) hari sejak tanggal 08-09 November 2023.

“Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran telah melakukan GKN pada 12 (dua belas) titik/lokasi di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara serta mengamankan sebanyak 11(sebelas) orang pelaku beserta barang bukti,” terang Kapolres.

Adapun BB terkait yang diamankan pada kegiatan GKN di 12 lokasi tersebut antara lain : Narkotika jenis sabu seberat 12.00 gram bruto, timbangan elektrik 4 unit, uang tunai senilai Rp.7.538.000, alat hisap (BONG) 19 buah, Handphone 5 unit, HT 2 unit dan Septor Motor 1 unit.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa “Narkotika Musuh Bersama”, menjadi tagline Polda Sumut yang disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

“Tagline itu bukan hanya sekedar slogan tetapi dibuktikan dengan langkah tegas dalam pemberantasan Narkotika di seluruh wilayah Sumut, dalam hal ini di wilayah Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres.

Polres Labuhanbatu yang Presisi terus berkomitmem dalam pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba.(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *