Scroll untuk baca artikel
News

Kapolres Labusel Akan Proses Anggotanya Jika Bersalah

289
×

Kapolres Labusel Akan Proses Anggotanya Jika Bersalah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Labusel, Journalistimes.com – Terkait pernyataan seseorang yang mengatakan polisi melakukan pemukulan dan penceburan kepala ke bak mandi kepada anaknya yang diduga mencuri Handphone pada Kamis (23/11/2023) kemaren. Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak akan menindak anggotanya yang benar-benar bersalah.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan jika ada pelayanan dari Polres labusel yg kurang berkenan, kami meminta maaf kepada masyarakat.

“Jika ada anggota kami yang dalam bekerja tidak sesuai dengan SOP dan bersalah mohon dilaporkan.
Saat ini propam polres labusel sedang melakukan pemeriksaan kepada beberapa penyidik utk memastikan apakah kejadian ini benar atau tidak”, ujar Kapolres.

Kejadian bermula seorang yang berinisial JH (29) warga Desa Simatahari, Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap dan ditahan dengan tuduhan mencuri 2 unit handphone di salah satu warung di Dusun Bakti Padangri pada Kamis (23/11/2023).

Dari keterangan ibu JH, Ida Siregar (52), warga Desa Simatahari mengatakan (red), anaknya (JH) tersebut menuturkan anaknya ketika diperiksa telah dianiaya oleh oknum polisi.

“Kata anak saya, dia (JH) dibawa keluar sel tahanan ke ruangan Kapolres. Kata JH, Kapolres nanya sama anak saya itu, kalau memang tidak ada mencuri hp, mengapa diakui. Anak saya ya menjawab, aku dipukuli dan kepala di rendam di dalam bak berisi air secara berulang – ulang. Ya, namanya digitukan, takut mati, di akui anak saya,”ungkap Ida (red) di salah satu media online.

Penangkapan dan penahanan JH atas tuduhan mencuri handphone bermula terduga dari berinisial I (penadah 2) yang telah membeli handphone tersebut dari seorang berinisial R (penadah 1). Dan R mengatakan mendapatkan Handphone tersebut dari JH.

“JH menawarkan handphone kepada saya, karena hp itu murah saya beli, lalu saya menjualnya kepada I” ujar R kepada media ini.

Mengenai dugaan penganiayaan JH, R dan I menceritakan pada waktu mereka bertiga ditahan di Polres Labusel, R dan I menjelaskan tidak melihat dan mendengar JH mengeluh atau menyebutkan kalau ia dianiaya.

“Kami tidak melihat JH telah dipukul atau aniaya oleh polisi, bahkan cerita tentang adanya penganiayaan kami tidak pernah mendengarnya, kami pun melihat kondisi fisiknya baik-baik saja”, ujar R dan I.

R juga menyampaikan bahwa Dia dan I sudah berdamai secara kekeluargaan oleh JH, Sewaktu mengajukan perdamaian JH yang selalu membujuk R & I untuk bersama JH Mengajukan berdamai dengan Korban akibat kesalahan mereka bertiga.

“Sebenarnya kami sudah mengikhlaskan, tapi kemaren JH meminta dan selalu membujuk damai kepada korban, dan kami melakukan perdamaian secara kekeluargaan”, ujar R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *