Labuhanbatu Selatan, Journalistimes.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap seorang ayah yang kejam karena menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kirai (40), warga Kilometer 3 Dusun Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, kini berada dalam tahanan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berinisial D (9 tahun), yang juga merupakan anak tirinya.
Kejadian ini terungkap setelah ibu korban, Wahyuni (30), pada hari Selasa, tanggal 7 November 2023, sekitar pukul 19:00 WIB, menemukan anaknya D dalam keadaan tidak semestinya di rumah mereka di Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Gurbacov SIK, MH, M.Krim, menjelaskan bahwa Wahyuni melaporkan bahwa D telah diperintahkan oleh Kirai untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2023, sekitar pukul 20:00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Ipda Riswaldi Nainggolan, berhasil mengungkap dan menangkap Kirai berkat informasi tentang keberadaan tersangka,” kata AKP Gurbacov.
Dalam pemeriksaan, Kirai mengakui perbuatannya dengan alasan melampiaskan nafsunya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Gorbacov.