Rokan Hulu, Journalistimes.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berinisial BHDS ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, pada Rabu, (27/09/2023).
Selanjutnya, penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (BB) dilakukan oleh Penyidik, Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul kepada Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua Ritonga, SH. beserta Agung Arda Putra, SH. MH.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Rohul Adhi Thya Febricar SH. MH selaku Hubungan Masyarakat (Humas) kepada Awak Media.
Lanjut Kasi Intel, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial BHDS mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.
“Bahwa terhadap Tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, jelas Adhi.
Dalam kesempatan ini, sambung Kasi Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi.
“Selanjutnya proses serah terima tersangka dan barang bukti telah selesai pada pukul 16.00 WIB dengan aman dan tertib”, pungkas Kasi Intel.
Terpisah, Ketua DPC – Lembaga Pemberantas Korupsi Rohul Panigoran Dasopang menyampaikan Apresiasi atas kinerja Kejari Rohul, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) pada proses penanganan perkara Tipikor tersebut.
“Saya berharap desa – desa di Rohul mengambil pelajaran dari peristiwa ini”, tutupnya.(Tuah Reza Nasution).