Ket Gambar : Kepala Sekolah SMKN 2 Rantau Utara, Khoyan Nasution
Labuhanbatu – Beredarnya informasi pindahnya peserta didik dari Sekolah Menengah Atas Swasta ke SMKN2 Rantau Utara menambah berbagai dugaan.
SMKN 2 Rantau Utara yang berada dijalan WR Supratman No.01 A, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar regulasi yang ada dalam proses penerimaan siswa pindahan.
Pasalnya, usai 15 hari mengikuti proses belajar di SMA Swasta tersebut siswa pindah ke SMKN 2 Rantau Utara.
Menanggapi hal ini, Sekretaris LSM Kampak Mas RI Sumut, Idris Tanjung menyayangkan hal ini terjadi, pada Senin (26/8/2024)
Menurut Idris, seharusnya Kepala Sekolah SMKN 2 lebih teliti terlebih dalam penerimaan siswa/i pindahan, katanya.
“Saya meminta instasi terkait khususnya Kadis Pendidikan Provinsi Sumut agar menganalisa kembali kinerja Kepala Sekolah tersebut,” tegasnya.
Terakhir Idris menyatakan akan mengikuti permasalahan ini meskipun berakhir dengan pencopotan Kepala SMKN 2 Rantau Utara tersebut.
Kepala Sekolah SMKN 2 Rantau Utara, Khoyan Nasution memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pindahnya peserta didik ke sekolah yang dipimpinnya.(DR)