Scroll untuk baca artikel
News

Ketua LSM Penjara DPC ROHUL, Desak Kapolsek Kunto Darussalam Tutup Aktivitas Galian C Ilegal Diwilkum Polsek Kunto Darussalam

1194
×

Ketua LSM Penjara DPC ROHUL, Desak Kapolsek Kunto Darussalam Tutup Aktivitas Galian C Ilegal Diwilkum Polsek Kunto Darussalam

Sebarkan artikel ini

Rohul – Journalistimes.com, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM PENJARA) Rohul, Asep Susanto, S.H., Desak Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal,S.H., Tutup Galian C Di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kunto Darussalam. Selasa,(27/2/2024).

Beraktivitasnya penambangan Galian C di bantaran sungai Perkebunan PT. ARBA ( Sam II ), Bukan lagi menjadi rahasia umum pelaku usaha semakin bernyali meski diduga tidak mengantongi izin Penambangan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepada Awak Media, Asep Susanto S.H., Mengatakan Ada Regulasi yang mengatur terkait Galian C maupun peruntukannya, sekalipun di peruntukan kepada infrastruktur jalan desa, kabupaten, provinsi dan kebutuhan perbaikan jalan di dalam Perkebunan PT. ARBA pasca dampak musim hujan yang terus berkepanjangan.

“Saya heran sikap pernyataan Pak Sadiman Effendi yang telah memberikan Izin rekomendasi kepada pihak pengelola galian C, Mengeruk sertu di bantaran sungai menggunakan alat berat jenis excavator, Pasca hasil wawancara yang berhasil di himpun oleh Tim Media kepada salah satu pihak karyawan PT. SIS berinisial Sembiring di kebun PT ARBA Pos penjagaan, “Pungkas Asep.

“Dampak aktivitas penambangan galian C yang dilakukan secara semberaut memiliki dampak yang sangat buruk, Diantaranya penambangan bahan galian golongan C berdampak terhadap lingkungan yaitu bentang sungai yang semakin melebar, berpotensi longsor di sekitar tepi sungai dan merusak habitat ekosistem air ” Tegas Asep.

Lebih lanjut Asep Meminta Kapolsek Kunto Darussalam, Akp Buyung S.H., Tindak tegas, Tangkap para pelaku penambangan Galian C ilegal yang beroperasi di lokasi PT. ARBA Wilayah Polsek Kunto Darussalam, “Pungkasnya.

Di tempat terpisah, Tim Media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Sei Kuti melalui pesan WhatsApp pribadi terkait informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, “Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi galian c itu bukan wewenang saya, “Jelas Sadiman.

Masih ditempat yang sama, Tim media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Kunto Darussalam, Akp Buyung Kardinal, S.H., Melalui Pesan WhatsApp pribadi Mengatakan, “Terima Kasih informasinya dan atas kerja samanya, akan kita cek, “Pungkas Kapolsek Kunto Darussalam.

Seperti diketahui, Aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar, (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *