Labuhanbatu Selatan, Journalistimes.com, 31 Januari 2025 — Dua orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, pertalite, dan pertamax yang ditangkap oleh Polsek Kampung Rakyat pada Rabu (29/1/2025) di Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, telah dibebaskan dari tahanan Polres Labuhanbatu Selatan pada Jumat (31/1/2025). Pembebasan tersebut dilakukan dengan jaminan keluarga.
Kedua pelaku berinisial KYN dan AK (49), yang merupakan warga Desa Teluk Panji IV dan Desa Perkebunan Teluk Panji Dusun IV Sidodadi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 33 jeriken solar, 3 jeriken pertalite, serta satu unit mobil pickup L300 dengan nomor polisi BM 9047 PD.
Terancam Hukuman Berat
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah sebagian oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (31/1/2025) pukul 17.33 WIB, membenarkan bahwa kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan. “Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Barang bukti berupa 36 jeriken BBM dan kendaraan pengangkut telah diamankan untuk proses penyitaan,” ujar AKP Ginting.
Kontroversi Pembebasan dengan Jaminan
Pembebasan kedua tersangka dengan jaminan keluarga menjadi perbincangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Iman Azahari Ginting, SH, MH, belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pelaku.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan penyelidikan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM bersubsidi. (Tim)