Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
News

Manager SPBU 14.214.215 Cikampak Tidak Tahu Kalau Ada Mafia BBM Di Galonnya

3336
×

Manager SPBU 14.214.215 Cikampak Tidak Tahu Kalau Ada Mafia BBM Di Galonnya

Sebarkan artikel ini

Journalistimes.com – Terkait dugaan adanya Mafia BBM di SPBU:14 214.215 Cikampak Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Manager Habibi Lubis mengatakan tidak mengetahui adanya mafia solar yang bermain di SPBU yang dipimpinnya.

Hal tersebut dikatakannya, Kamis sore sekira pukul 17:30 Wib di kantornya dalam menanggapi beberapa berita media online yang menayangkan tajuk berita “Diduga Mafia Solar Gunakan Mobil Modifikasi Sedot Solar Bersubsidi di SPBU 14.214.215 Cikampak, Indikasi SPBU Ikut Terlibat” Kamis, (18/4-2024), sekira pukul 14:30.Wib.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepada Wartawan, Habibi Lubis menegaskan jika dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya penyelewengan solar bersubsidi tersebut

“Dari pagi saya di Rantauprapat, kok tiba-tiba ada permainan begini. Saya heran, kenapa pada saat saya tidak berada ditempat, hal ini bisa terjadi. Saya tidak mengetahuinya, jika petugas Pom SPBU terlibat akan saya tindak,” kata Manager.

Manager terlihat memanggil salah satu petugas bagian pengisian BBM dengan suara agak keras mengatakan agar CCTV di SPBU segera diperbaiki, yang menggambarkan seolah-olah CCTV sedang tidak berfungsi sehingga pengisian BBM kepada konsumen tidak terpantau lewat CCTV.yang terhubung ke ruangan pimpinan.

Praktisi hukum Semarang Jateng, Sandi Hans Pasaribu SH, ketika dihubungi lewat telepon tentang dugaan adanya mafia BBM di SPBU, Jumat (19/4) menanggapi masalah tersebut dan mengatakan bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Larangan tersebut kata Sandi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Lanjutnya lagi, dalam Undang-Undang tersebut, menjelaskan siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.
(PS/Joe/RaP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *