Padang Sidimpuan, journalistimes.com – Masyarakat Padang Lawas Utara meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan agar mengambil langkah yang adil dan tidak memihak dalam memutus perkara perdata Nomor: 26/Pdt.G/2023/PN Psp.
Hal itu di katakan oleh Kuasa Tergugat Dr. Zainal Abidin Pakpahan, SH.,MH. kepada Media ini sewaktu bertemu dengan wartawan di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, tepatnya di Jln. Jendral Sudirman No. 10 di Padang Sidimpuan pada hari Selasa 17 Oktober 2023.
Lebih jelas dikatakannya, bahwa pihaknya telah digugat oleh PT Wonorejo Perdana sesuai dengan Nomor: 26/Pdt.G/2023/PN Psp yang mana dalam isi gugatan oleh PT Wonorejo Perdana. Bahwa PT Wonorejo Perdana menggugat masyarakat Padang Lawas Utara, yang sudah menguasai lahan mereka hingga selama 25 tahun dan bahkan sudah memiliki legal standing berupa surat menyurat dan ada yang sudah memiliki Sretifikat Hak Milik (SHM), dan sebagian surat desa yang dikeluarkan pada tahun 1995. Dan pada objek tersebut entah kenapa? dan sebab nya apa? bisa ada HGU PT Wonorejo Perdana yang dikeluarkan BPN pada tahun 1997 yang akhirnya menjadi sumber polemik.
“Nah, dalam perkara ini saya meminta kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan agar nantinya dalam memutus perkara ini supaya dapat berlaku adil dan tidak memihak kepada oknum-oknum tertentu yang sifatnya menjaga kemurnian pengadilan Negeri Padang Sidimpuan”, katanya.
Diketahui sebelumnya pihak PT Wonorejo Perdana telah membuat gugatan kepada Masyarakat Padang Lawas Utara sesuai dengan surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Nomor:19/Pdt.G/2023/PN/Psp pada hari Rabu 19 Agustus 2023. Namun gugatan tersebut status putusannya dicabut oleh pihak Kuasa PT Wonorejo Perdana.
Hal pencabutan itu terjadi disebabkan karena banyak nya kesalahan identitas dan alamat para tergugat dalam gugatan yang diajukan oleh PT Wonorejo Perdana sehingga diduga tidak terpenuhi nya unsur formil dan materil.
Tampak agenda sidang gugatan oleh PT Wonorejo Perdana melawan para Masyarakat Padang Lawas Utara itu dilaksanakan di ruang sidang utama pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.
Oleh Ketua Pengadilan Faisal, SH,. MH. Menunda persidangan tersebut dikarenakan masih adanya para tergugat tidak hadir pada persidangan tersebut, namun kuasa hukum penggugat terlihat ngotot untuk acara persidangan selanjutnya langsung mediasi.
Namun Kuasa Para tergugat dari Masyarakat membantah dan melawan stetmen dari kuasa penggugat untuk mengedepankan hak-hak tergugat yang tidak hadir untuk di panggil kembali oleh pihak pengadilan. Pada ketika itu Ketua Majelis langsung mengamini pendapat kuasa hukum para tergugat.
Pada saat itu Hakim Ketua yang menyidangkan perkara itu mengatakan, “persidangan tetap ditunda pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 mendatang”. Tegas Hakim seraya mengetukkan palu nya.(DM)