Ket.Gambar : Pria NS Saat Diamankan Untuk Diproses Lebih Lanjut.
Labuhanbatu – Kiprah pria NS (35) warga Dusun Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, harus berakhir saat Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu membekuknya.
Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir menciduknya dikediamannya pada Selasa sekira pukul 00.10 WIB, ungkap Kapolsek IPTU S.M Lumbangaol SH (07/11/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan terkait kronologis penangkapan NS.
Pada hari Senin (06/11/2023) sekira pukul 23.00 Wib, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NS sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya sekira pukul 23.40 Wib, Tim melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku NS sedang berada depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu-sabu, jelas Parlando.
“Dengan sigap, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap NS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram/bruto dari dalam tasnya,”ujar Kasi Humas.
Lanjut Parlando, Dari terduga pelaku Tim mengamankan barang bukti, 1 unit handphone Android merek OPPO warna biru, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 bungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkoba yang digeledah dari NS, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp.140.000.
( Terlampir ), 1 buah tas sandang kulit berwarna coklat.
Kini NS sudah diserahkan ke Mapolres Labuhanbatu guna diproses lebih lanjut.
Terhadap NS dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Parlando Napitupulu.(DR)