Ket.Gambar : Ilustrasi
Labuhanbatu – Salah seorang oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Labuhanbatu disoal.
Pasalnya oknum Dosen PTS tersebut rangkap jabatan menjadi Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH).
Apa yang dilakukan pria JMH (41) ini terbilang nekat meskipun
rangkap jabatan jelas dilarang oleh regulasi yang ada.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana program keluarga harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
Oknum dosen JMH saat dikonfirmasi disebuah Cafe GB 2 jalan Sirandorung (2/5/2024) membenarkan dirinya Dosen dan Koordinator Program Keluarga Harapan Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu, Syafrizal Hasibuan saat dikonfirmasi media menjelaskan tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
“Tidak boleh rangkap jabatan, ” tegas Kadis Sosial, pada Jum’at (10/5/2024).(Tim)