Labuhanbatu – Impian seorang gadis belia harus pupus merasakan pilu nasib yang dialaminya.
Sebut saja Bunga (nama samaran), harus merasakan cobaan yang tak semestinya dirasakan oleh anak seumurnya.
Bunga yang berusia dibawah umur dan tinggal di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diduga dicabuli oleh Abang dari ayahnya (pamannya) sendiri.
Hal ini sesuai penuturan ibu korban RHS (39) sebagai pelapor saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu, Jum’at (18/8/2023).
RHS Ibu korban tak terima perlakuan paman (uwak) korban FS dan berakhir dengan laporan polisi nomer STTLP/B/996/VIII/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
RHS mengkisahkan, semenjak ayahnya meninggal dunia, Bunga tinggal bersama FS guna membantu pekerjaan rumah istri FS.
“Perbuatan cabul itu terjadi saat mendapati Mawar sedang tidur dikamar, tiba-tiba terduga pelaku FS masuk kedalam dan langsung menindih dan menutup mulut Mawar dengan mengeluarkan nada ancaman dan mengatakan, “diam kau, nanti kubunuh” kemudian, terduga pelaku membukai pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya”, ujar RHS menirukan keterangan Bunga dengan raut wajah sedih.
Menghadapi permasalahan ini, Bunga yang notabennya anak yatim tersebut didampingi Pengacara ibu korban, Wadiansan Harahap S.H
Pengacara yang dikenal dengan panggilan Lacin tersebut menjelaskan
bahwa ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ini tindak pidana luar biasa”, ucap pria alumni Yogyakarta ini.
Kemudian, Lacin meminta kepada Polres Labuhanbatu agar dapat mengusut permasalahan ini dengan tuntas, harapnya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, mengakui keberadaan laporan cabul terhadap seorang gadis di bawah umur.
“Sedang proses,” demikian singkat jawabnya dalam pesan WhatsApp.(RaP)