Scroll untuk baca artikel
News

Pelatihan Hukum Gelar Pelatihan Izin Lingkungan dan AMDAL, UKL- UPL dan SPPL

160
×

Pelatihan Hukum Gelar Pelatihan Izin Lingkungan dan AMDAL, UKL- UPL dan SPPL

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H. adalah seorang Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup di Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada acara pelatihan hukum yang diselenggarakan panitia Menyampaikan materi pelatihan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai Perizinan atau Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL), melalui via zoom meeting. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 dimulai pada pukul 14: 00 WIB.

Pada wartawan Dhani salah seorang Panitia pelaksana kegiatan mengatakan, tujuan acara ini kita laksanakan untuk memberikan pelatihan yang dibutuhkan guna mencerdaskan kehidupan bangsa dalam belajar hukum saat ini, dengan fasilitasnya dan aksesnya yang mudah dijangkau.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Acara ini juga kita laksanakan untuk menggugah hati masyarakat dan pelaku usaha agar dapat memahami dan melaksanakan kegiatan usaha yang berbasis resiko sesuai dengan regulasi pengelolaan lingkungan hidup.

Sebab Pada prinsipnya izin lingkungan harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia”. Paparnya.

Saat ditanya berapa jumlah peserta yang hadir pada acara itu Dhani mengatakan, 300 orang.

“di zoom sekitar 300 an peserta kak pesertanya”. Sebut Dhani.

Diketahui untuk menjadi peserta pelatihan terlebih dahulu para calon peserta mendaftarkan diri melalui link www.bit.ly/izinlingkungan.

Adapun materi yang disampaikan pada saat itu ialah Aturan Hukum Undang-Undang regulasi-regulasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Dalam materi nya Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H. memaparkan kepada para peserta tentang prinsip dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, kerangka kebijakan serta poin perubahan perizinan lingkungan pasca omnibus law.

Tak hanya itu, Emanuel juga memaparkan apa yang dimaksud Persetujuan Lingkungan, Kode KBLI, yang tercantum didalam PP No 5 tahun 2021. Ia juga menyampaikan standar kegiatan usaha pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana yang tertulis di dalam permen LHK No. 3 tahun 2021. Daftar Usaha dan kegiatan yang wajib Amdal UKL-UPL dan SPPL.

Analisis Dampak Lingkungan Hidup di Kabinet Indonesia itu juga memaparkan Jenis Studi Amdal, Alur Amdal pasca Omnibus law.

Yang menarik dalam kegiatan itu ialah peserta juga dipahamkan untuk dapat mengetahui proses Amdal UKL-UPL melaui online, Perubahan persetujuan lingkungan dan mengakses data permohonan persetujuan lingkungan melalui website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Amdal Net.

Usai menyampaikan materinya Emanuel dan panitia memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya.

Usai acara peserta diberikan Softcopy Materi Narasumber, Sertifikat Digital Bernomor, Akses Rekaman Pelatihan
Grup Sosial Media Hukum, Relasi dan Networking. (dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *