Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
News

Pelatihan Hukum Perizinan Lingkungan “Kupas Tuntas AMDAL, UKL, Dan SPPL Dalam Perizinan Berusaha”

262
×

Pelatihan Hukum Perizinan Lingkungan “Kupas Tuntas AMDAL, UKL, Dan SPPL Dalam Perizinan Berusaha”

Sebarkan artikel ini
Keterangan Poto: Narasumber Pelatihan Hukum perizinan lingkungan hidup bersama dengan 150 peserta diabadikan.

Jakarta, Journalistimes.com – Kembali di gelar pelatihan hukum perizinan lingkungan dengan tema “Kupas Tuntas AMDAL, UKL, Dan SPPL Dalam Perizinan Berusaha”.

Adapun sebagai pemateri pada acara itu ialah, Emmanuel Arianto Waluyo Adi,S.H. Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet RI.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kegiatan itu dilaksanakan di Jakarta pada hari Sabtu 30 Agustus pada pukul 13.00 WIB S/d selesai melalui Zoom Meeting.

Diketahui bahwa pelatihan itu diselenggarakan oleh Bahas Hukum hingga dengan antusias yang turut dalam pelatihan itu mencapai sebanyak 150 peserta.

Emmanuel Arianto Waluyo Adi, S.H. Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet RI selaku Narasumber pada acara itu menyampaikan:

Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Yang mana pada saat ini kualitas lingkungan hidup semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

” Oleh karena itu Pemerintah hadir memastikan hal diatas melalui salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu perizinan di sektor lingkungan. Perizinan berusaha yang saat ini berbasis mitigasi risiko didalamnya ada 4 izin dasar diantaranya persetujuan lingkungan”. ungkapnya.

Masih kata Emanuel, bahwa persetujuan lingkungan terdiri atas Amdal, UKL UPL, SPPL yang mana menentukannya tergantung jenis usaha yang diatur di peraturan perundang-undangan. Nah, Untuk memahami secara komprehensif terkait persetujuan lingkungan cukup fokus terhadap peraturan sebagai berikut:

“UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, kemudian dilanjutkan oleh PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian Permen LHK No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PermenLHK No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Ditambahkan dengan SE Nomor SE.7/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022 tentang Tata Laksana Percepatan proses Persetujuan Lingkungan dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha”. paparnya.

Lanjutnya lagi, Dengan kondisi saat ini, Indonesia telah cukup menyediakan sistem legislasi yang menjamin terselenggaranya pembangunan berkelanjutan. Namun untuk mewujudkan cita-cita pembangunan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi tadi, diperlukan upaya tanpa henti dari semua pihak. Salah satu aspek penting dalam menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan dalam kerangka industri 4.0 adalah ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten.

Pelaku/penanggung jawab usaha harus berkomitmen untuk menerapkan semua tools dan teknologi yang memungkinkan untuk efisiensi proses, pengurangan dampak, reduksi limbah, pemilihan bahan baku/bahan penolong ramah lingkungan, dan melakukan pemantauan atau audit secara berkala sesuai kewajibannya.

“Pemerintah harus terus mendorong pelaku usaha untuk menaati peraturan perundangan tanpa pandang bulu, kunci agar tidak terjadi pelanggaran pencemaran lingkungan hidup terus menerus adalah penegakan hukum yang sangat tegas”. Katanya.

Terlihat acara itu sangat bersemangat dibuktikan dengan semangat tanya jawab yang disampaikan para peserta.
setelah sesi tanya jawab acara itu pun ditutup dengan foto bersama.

Pada media ini pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti pelatihan hukum perizinan lingkungan hidup diberikan materi, sertifikat dan rekaman materi acara.(DaM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *