Jakarta – Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendapatkan remisi tiga bulan dari hukumannya. Politikus Golkar ini saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain Setya Novanto, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, juga menerima pemotongan hukuman selama tiga bulan. Namun, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, tidak mendapatkan remisi.
“Nurhadi dan Totok saat ini menjalani hukuman subsider,” ujar Kunrat Kasmiri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, ketika dihubungi pada Kamis malam, 17 Agustus 2023.
Kunrat menjelaskan bahwa terkait usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 yang diajukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk narapidana, terdapat total 325 orang penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin (per tanggal 14 Agustus 2023). Mereka terdiri dari 324 narapidana dan satu tahanan.
Sebanyak 237 narapidana mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus yang mengakibatkan pengurangan hukuman sebagian. Rinciannya adalah lima orang diusulkan mendapatkan remisi terkait tindak pidana korupsi Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, dan 202 orang diusulkan mendapatkan remisi terkait tindak pidana korupsi Pasal 34a ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena kasus korupsi e-KTP, sementara Imam Nahrawi dihukum tujuh tahun penjara atas kasus korupsi terkait gratifikasi dana KONI.
Nurhadi saat ini menjalani hukuman penjara enam tahun yang dikurangi karena masa penangkapan dan penahanan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap senilai Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.(*)