Rokan Hulu, Journalistimes.com – Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah komando Iptu Anra Nosa SH MH berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (21) dalam kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Pria tersebut, kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Kasimang, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap setelah Kapolsek Kepenuhan menerima informasi di Desa Kasimang mengenai keberadaan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta anggota lain dengan bantuan piket penjagaan dan Babinkamtibmas untuk melakukan serangkaian penyelidikan di Desa Kasimang.
“Setelah tim berada di Desa Kasimang, mereka melakukan penyamaran untuk memastikan informasi tersebut,” kata Iptu Anra Nosa SH MH, Rabu (4/10/2023).
Setelah mendapatkan informasi yang kuat dan akurat sekitar pukul 23.00 WIB, tim langsung mendekati sebuah rumah di Desa Kasimang karena rumah tersebut dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Tim segera melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Pada saat itu, satu orang pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Tim menemukan satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan satu bong yang berada di atas meja.
Kemudian, dilakukan interogasi terhadap pria yang berhasil diamankan, yaitu MY. MY mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas meja adalah miliknya.
“Atas pengakuan ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkas Iptu Anra.
Selanjutnya, barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 0,41 gram, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah bong, dan tiga korek api.
“Tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Kepenuhan mengakhiri.
(Tuah Reza Nasution)