Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
News

Penduduk Labusel Terancam Asap PKS yang Muntahkan Polusi Udara, DLH Diminta Segera Bertindak

353
×

Penduduk Labusel Terancam Asap PKS yang Muntahkan Polusi Udara, DLH Diminta Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencemaran udara di Labuhanbatu Selatan

Labuhanbatu Selatan| Journalistimes.com -Asap pabrik merupakan salah satu sumber polusi udara yang harus dengan cepat diatasi supaya tidak membuat lingkungan menjadi lebih rusak, karena pencemaran udara adalah salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh manusia.

Seharusnya pihak DLH memeriksa secara rutin kualitas udara dengan ambang batas yang di perbolehkan sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Hasby Juadi, pengamat lingkungan hidup di Labuhanbatu Selatan, Kamis (27/6/2024) di RM.Nusantara Kotapinang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hasby Juadi mengatakan cerobong asap pabrik berfungsi sebagai ventilasi pembuangan panas gas buang atau asap yang dihasilkan dari boiler, tungku, perapian PKS harus mendapat perhatian serius, apalagi kebanyakan PKS berdiri di area pemukiman penduduk,” ujarnya.

Apakah tata letak pabrik sudah sesuai dengan Undang-Undang agar sedikit mengeluarkan emisi gas beracun,”katanya bertanya.

Sambungnya lagi, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ada sebanyak 28 pabrik kelapa sawit dan yang terbanyak berada di kecamatan Torgamba sekaligus penyumbang pencemaran yang lebih tinggi berkontribusi pada polusi.
Dan yang tak kalah penting, pemerintah harus sudah membangun sistem peringatan dini polusi layaknya bencana banjir.
Dengan sistem itu masyarakat jadi tahu harus berbuat apa ketika udara di sekitarnya sudah masuk kategori tidak sehat atau berbahaya.

Rizal Silalahi, warga Aekbatu Selatan, Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, mengatakan pabrik kelapa sawit yang melakukan polusi udara ditutup saja.
Sebagi contoh pabrik kelapa sawit PT.Milano Sei Pinang yang berbatasan langsung dengan rumah penduduk memuntahkan asap bolier setiap harinya yang sudah dikeluhkan tapi tidak ada tindakan apapun dan sampai sekarang asap dan abu masih ada dan terasa sesak dada ini,” ujarnya.

Selain itu kata Rizal Silalahi, PKS PT Milano Sei Pinang juga setidaknya 20 kali dalam sebulan menyuguhi masyarakat bau busuk yang berasal dari limbah. Mereka biasanya membuang limbah busuk itu menjelang magrib dan Subuh sehingga mengganggu masyarakat melaksakan Ibadah.

Rizal Silalahi berharap agar DLH memperketat pengawasan terhadap perusahaan- perusahaan pabrik pengolahan sawit ini karena Dusun Aekbatu Selatan dikepung asap selain
PKS Molano Sei Pinang, ada lagi PKS Herfinta dan PKS Mini PT.Tujuh Serangkai.
“Pengawasan harus jelas. DLH kerjanya apa? Mereka harus tanggung jawab karena Kawasan ini adalah wilayah mereka. Dinas Lingkungan Hidup juga harus dievaluasi,” pintanya.

Asap pabrik memainkan peran besar terhadap kualitas udara yang dihirup oleh masyarakat di sekitar pabrik dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, apalagi jika dihirup dalam jangka waktu yang panjang maka akan memunculkan gangguan saluran pernafasan,”kata Abner Hasan Pasaribu, Komisi Pencari Fakta Independen Republik Indonesia (KPFI-RI) Medan Sumatera Utara saat dihubungi lewat telepon, Kamis (27/6).

Dikatakannya, jangan-jangan cerobong asap pabrik PKS di Labuhanbatu Selatan tdak dilengkapi dengan filter asap sebelum dikeluarkan langsung ke udara.
“DLH harus memeriksa secara rutin kualitas udara dengan ambang batas yang di perbolehkan sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apalagi pabrik kelapa sawit berdiri di area pemukiman penduduk, maka dari awal tata letak pabrik harus sesuai UU dan juga pabrik terbarukan yang modern sedikit mengeluarkan emisi gas beracun,” katanya mengakhiri pembicaraan.

Labuhanbatu Selatan terus tercemar baik udara dan air, sebab diduga pemilik PKS mengabaikan AMDAL dan IPAL dan hanya mengejar profit semata kurang memperhatikan lingkungan.

Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten lLabuhanbatu Selatan belum memiliki alat sebagai parameter untuk mendeteksi baku mutu polusi asap yang dikeluarkan oleh cerobong PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” kata Kadis DLH Labuhanbatu Selatan, Syarifuddin Rambe ST, saat ditemui Wartawan dikantornya, Kamis (27/6).

Dikatakannya, DLH Labuhanbatu Selatan hanya menerima laporan per enam bulan sekali dari pengelola pabrik, namun tidak dapat mengambil tindakan apa pun karena pihaknya bersifat pengawasan.

Hasil uji yang kami terima menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri. Meskipun hasil catatannya sudah memenuhi baku mutu namun kami tidak dapat melakukan uji pembanding karena DLH Labuhanbatu Selatan belum memiliki peralatan,” tambahnya.

Dari penelitian para ahli menyebutkan polusi udara bisa memperpendek usia sebagai gambaran terhadap masyarakat jika menghirup udara yang sudah tercemar.
(P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *