Labuhanbatu Selatan, Journalistimes.com — Pengurus Kelompok Tani (Poktan) Pola PIR Cindur secara resmi melaporkan seorang oknum anggota Polisi berpangkat AIPDA berinisial ETL, yang bertugas di Polres Labuhanbatu Selatan, ke Propam Polda Sumatera Utara. Laporan itu tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/110/VI/2025/SUBBAGYANDUAN.
Makmur Siahaan, selaku pelapor dan perwakilan Poktan Pola PIR Cindur, menuding oknum tersebut telah menghasut dan memobilisasi masyarakat untuk melakukan aksi pencurian dan penjarahan di lahan milik kelompok tani yang berada di Dusun Cindur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Kami melaporkan oknum tersebut karena diduga melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mencuri dan menjarah lahan kami. Kami juga telah menyerahkan bukti rekaman kepada Propam,” ungkap Makmur Siahaan kepada wartawan sambil menunjukkan surat pengaduan.
Menurut Makmur, tindakan oknum anggota polisi tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menambahkan bahwa oknum tersebut diduga menjanjikan pembagian lahan, tapak rumah, dan uang harian kepada warga agar mau melakukan aksi pencurian sawit di kebun milik Poktan Pola PIR Cindur.
“Saya ini pensiunan Polri. Saya sangat menyayangkan tindakan anggota Polri yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, malah diduga menjadi provokator. Kami minta Propam Polda Sumut segera memanggil dan menindak tegas yang bersangkutan,” tegasnya.
Makmur berharap Propam Polda Sumut menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap oknum tersebut yang dianggap telah menyalahgunakan wewenang sebagai aparat penegak hukum.
Laporan ini muncul di tengah ketegangan antara masyarakat dan kelompok Poktan terkait penjarahan buah sawit. Sejumlah warga yang diduga terlibat dalam aksi tersebut disebut-sebut telah digerakkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk oknum aparat.(rp)