Jakarta, Journalistimes.com – Yayasan Kehati Gelar Acara Pelatihan Peran Pemuda Dan Strategi yang diperlukan dalam melakukan advokasi kebijakan perubahan iklim. Acara itu dilaksanakan secara daring zoom meeting pada 29 September 2023 kemarin.
Adapun total peserta sampai 365 peserta dari wakil universitas, pemerintah pusat maupun daerah, serta Gerakan Masyarakat yang peduli lingkungan secara nasional.
Pada kesempatan itu Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet RI selaku Narasumber pada acara itu menyampaikan:
“Sebagai salah satu negara pihak UNFCCC, Indonesia mendukung pencapaian target global dalam Paris Agreement untuk menjaga kenaikan suhu rata-rata bumi tidak melebihi 1,5°Celcius melalui target penurunan emisi GRK. Capaian penurunan emisi GRK Nasional tahun 2021 sebesar 43,82% (889,79 juta ton CO2e dari target sebesar 2.030,52 juta ton CO2e) . Komitmen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) sebesar 31,89%-43,20% pada Tahun 2030 serta target Net Zero Emmission (NZE) yang dicapai pada Tahun 2060 atau lebih cepat.
Berdasarkan data emisi GRK Nasional tahun 2021, sektor energi menjadi kontributor 52% (595,86 Juta Ton CO2e) dari total emisi GRK Nasional sebesar 1.140,67 Juta Ton CO2e. Sumber emisi berasal dari sektor energi (50,70%), yang diikuti oleh transportasi (24,15%), industri manufaktur (14,96%), perumahan (4,57%), emisi fugitive dari minyak dan gas (2,75%), industri minyak dan gas (1,45%), emisi dari non-specified (0,64%), emisi fugitive dari surface coal mining (0,47%), dan emisi dari komersial (0,31%).
Nah, Pada Tahun 2022 Indonesia telah meningkatkan ambisi dalam penurunan emisi dengan Enhanced NDC menjadi sebesar 31,89% hingga 43,20% di Tahun 2030. Salah satu sektor yang berkontribusi meningkatkan ambisi penurunan emisinya adalah sektor energi menjadi sebesar 12,5%-15,5% (358-446 Juta Ton CO2e) dari target sebelumnya 11%-15,5% (314-441 Juta Ton CO2e). Capaian pengurangan emisi GRK di sektor energi tahun 2022 adalah sebesar 91,5 juta ton CO2, dimana dari subsektor pembangkit tenaga listrik menyumbang 13,84 juta ton CO2. Capaian tersebut berasal dari PLTU Clean Coal Technology sebesar 6,21 juta ton CO2, untuk Pembangkit Listrik Gas Baru 6,10 juta ton CO2 dan Pembangkit EBT sebesar 1,53 juta ton CO2.
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28 H menyatakan bahwa negara harus menjamin kehidupan dan lingkungan yang layak bagi warga negaranya, inilah alasan utama yang mendasari komitmen Indonesia untuk perubahan iklim. Bahwa pemerintah telah terlibat dalam berbagai konferensi internasional terkait lingkungan hidup serta telah menetapkan kebijakan terkait sebagai berikut:
a. Undang Undang No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (mendasari Perubahan Iklim ada di bawah KemenLHK beserta amanat peraturan turunan dalam pelaksanaannya)
b. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention On Climate Change
c. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
e. Perpres Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
f. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim sebagai agenda prioritas nasional yang memiliki target dan strategi yang jelas dalam RPJMN 2020-2024
g. Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, mengatur kewajiban penyusunan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dengan dukungan fiskal, pelarangan pengembangan PLTU baru kecuali yang memenuhi persyaratan tertentu, serta penetapan harga patokan tertinggi pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT dan pemberian insentif dalam pengembangan pembangkit EBT
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, mengatur bahwa:
1) Kegiatan perdagangan karbon dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi yang dapat dilakukan pada perdagangan karbon dalam negeri dan luar negeri melalui perdagangan langsung dan/atau bursa karbon.
2) Seluruh aktivitas perdagangan karbon dalam dan luar negeri wajib dicatatkan pada SRN PPI dan memperoleh SPE GRK.
3) Perdagangan karbon luar negeri dilakukan melalui otorisasi, penerapan corresponding adjustment untuk mencegah penghitungan ganda (double counting), dan pengelolaan kerjasama saling pengakuan (mutual recognition) untuk menjamin investasi dan menjaga kualitas kredit karbon.
i. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perdagangan Karbon Sub Bidang Pembangkit Listrik
j. Permenkomarves No 5 Tahun 2022 tentang Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional
k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
l. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Selain itu, Indonesia juga telah menyusun berbagai dokumen kajian realisasi dan capaian dalam penanganan perubahan iklim yang terjadi dengan data yang dapat diakses melalui salah satunya website https://ditjenppi.menlhk.go.id/ sebagai berikut:
a. Updated Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia (2021)
b. Indonesia Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilient 2050
c. Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
d. Enhanced Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia
e. Indonesia’s Adaptation Communication (2022)
f. Indonesia REDD+ National Strategy 2021-2030
6. Kaitannya dalam keterlibatan pemuda dalam advokasi kebijakan iklim maupun langkah nyata seperti:
a. Adanya Gerakan Friday for Future yang telah telah diikuti oleh lebih dari empat juta orang pelajar di lebih dari 125 negara, diinisasi oleh tokoh lingkungan internasional dan mendapat penghargaan Nobel yaitu Greta Thunberg. Gerakan ini mendesak pemimpin dunia mengambil tindakan segera untuk mencegah krisis iklim serta mengubah sistem yang menyebabkan krisis iklim.
b. Pemuda Indonesia dapat melakukan:
1) Ikut mengurangi konsumsi bahan bakar fosil seperti menggunakan transportasi umum
2) Menerapkan konsep 3R (reduce, reuse, recycle) atau terlibat dalam gerakan menanam tumbuhan. Seperti misalnya para pemuda yang tinggal didaerahnya dapat mendorong Program Kampung Iklim dari Pemerintah agar diketahui ditempat sekitarnya khususnya pengurus RT/RW/desa . Proklim telah diluncurkan sebagai gerakan nasional pengendalian perubahan iklim berbasis komunitas setingkat RT/RW/dusun/kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim
3) Mendorong gerakan membiasakan tertiba membuang sampah pada tempatnya seperti mencontoh Pandawa Group
4) Memahami kebijakan iklim dan terlibat dalam forum penyampaian pendapat di muka umum. Mengingat selama ini sering dibuat webinar membahas isu iklim oleh pemuda tanpa melibatkan unsur pemerintah sehingga pesan tidak tersampaikan begitupun kurangnya wawasan atas update langkah pemerintah terhadap penanganan isu iklim sebagaimana kebijakan serta data diatas agar dalam penyampaian pendapat memiliki solusi terarah dan tidak terkesan retorika belaka. Menjawab banyaknya tuntutan pemuda untuk diminta ruang berpendapat sebenarnya sudah ada dari dulu di Indonesia misalkan dengan menyampaikan permohonan audiensi tertulis kepada Komisi IV DPR RI (Pertanian, Kelautan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ataupun Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Bahwa Profesor kebijakan publik dari Universitas Harvard AS Erica dalam presentasi di TEDxTalk pada 2013, Chenoweth mengatakan bahwa perlawanan nirkekerasan kemungkinan besar dapat berhasil apabila melibatkan setidaknya 3,5% dari total populasi. Sebagai ilustrasi, gerakan iklim di Indonesia perlu melibatkan setidaknya 9.457.000 orang untuk berhasil, ini mengacu kepada total penduduk Indonesia saat ini, yaitu 270,2 juta jiwa.
Kesimpulannya adalah secara umum, gerakan ini di Indonesia belum cukup kuat untuk memengaruhi kebijakan iklim pemerintah. Sehingga, aksi protes iklim ini masih membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya anak muda lebih mengedepankan riset terlebih dahulu. Diperlukan gerakan yang inspiratif dan konsisten”. Sebut Emmanuel mengakhiri materi nya.
Acara setelah sesi tanya jawab ditutup dengan foto Bersama, total acara 2 jam dari jam 14.00-16.00.(DaM)