Rokan Hulu, Journalistimes.com – Seorang pria berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat).
“Tersangka dengan inisial NMP (36), dilaporkan oleh YS (27), dengan saksi KB (53) dan FW (53),” ungkap Kepala Polisi Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang, SH, pada Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut, kejadian ini terjadi di Jalan Lintas Bangun Jaya, RT 041, RW 004, Bangun Jaya, Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Barang bukti yang diamankan berupa 11 unit ponsel Android yang dibungkus dalam kantong hitam dan dilapisi jaket putih-biru di dalam tas kecil hitam bertuliskan ‘Nirvana’, satu kaos lengan pendek warna biru, dan satu celana panjang Levis warna biru,” rinciannya.
AKP P Simatupang menjelaskan, pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, korban sedang berada di Ujungbatu dan memeriksa rekaman CCTV di tokonya yang terletak di Desa Bangun Jaya melalui ponselnya.
Ketika itu, korban melihat seorang pria masuk ke dalam tokonya dan mengambil ponsel.
Setelah kejadian itu, sekitar pukul 03.30 WIB, korban pergi ke Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menanggapi laporan ini, sekitar pukul 21.00 WIB, AKP P Simatupang, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra SH MH bersama dengan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curat.
Kemudian, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian berada di Counter Servis Handphone di Desa Bangun Jaya, dengan inisial NMP.
Sementara itu, pelaku berada di rumahnya yang terletak di Desa Bangun Jaya.
Atas perintah Kapolsek Tambusai Utara, Kanit Reskrim bersama dengan anggota segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Akibatnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim bersama dengan anggota berhasil mengamankan NMP dari rumahnya, beserta barang bukti yang ditemukan.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama seorang temannya yang masih dalam pengejaran, dengan inisial AN.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKP P Simatupang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan kerugian sekitar Rp. 13.000.000,” tambahnya.(Tuah Reza Nasution)