Labuhanbatu Utara | Journalistimes.com – Personil Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan MS (41), warga Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
MS ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban bernama Dewan Pasaribu (43), warga Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023 disebuah Warung Tuak Sibara-bara, Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan.
Polsek Kualuh Hulu telah menerima laporan pengaduan Dewan Pasaribu pada hari minggu (22/10/2023) sesuai STPLP Nomor: 3502/X/2023/SPKT/Sek Kualuh Hulu/Res Labuhanbatu/Poldasu.
Sebelumnya, diberitakan ‘korban penganiayaan merasa laporannya diabaikan polisi’ membuat Dewan Pasaribu merasa kecewa setelah melapor ke Polsek Kualuh Hulu.
Adapun penganiayaan terhadap Dewan Pasaribu terjadi disebuah warung Tuak di Dusun Sibara-bara Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan mengakibatkan luka menganga pada bibir dan kening saat diserang pelaku dengan pukulan keras menggunakan gelas kewajahnya pada tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23:00 Wib malam.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim Iptu Yuna Gultom SH.MH kepada Wartawan membenarkan penangkapan terhadap Ahmad Ismail MZ Siregar alias Mail Siregar (MS) tersebut pada hari Sabtu, (9/12/2023).
“Iya benar sudah ditangkap pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Dewan Pasaribu dari rumahnya di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan. Kendala penangkapan disebabkan hasil visum terlambat diterima dari Rumah Sakit”, Jelas Iptu Yuna, sebagaimana dikutip dari utamanews.com
Pada poto tersangka MS terlihat dikalungkan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang artinya penganiyaan ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.