Subulussalam – Menyikapi keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh yang menguntungkan pihak penggugat, Nur Ayis menyatakan bahwa sengketa tersebut telah berakhir dengan damai.
Nur Ayis berharap agar semua pihak menerima putusan ini dengan lapang dada, dengan tujuan utama untuk tidak menimbulkan masalah yang dapat merusak persatuan dan kesatuan serta menciptakan suasana yang kondusif di Kota Subulussalam.
“Saya rasa putusan ini adalah hasil positif dari pertemuan kami dengan Walikota Subulussalam beberapa waktu lalu,” kata Nur Ayis dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (4/8/2023) saat dimintai tanggapannya mengenai putusan PTTUN Medan yang diumumkan pada Selasa (1/8/2023).
Nur Ayis menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah menerima tanggapan positif dari Walikota Subulussalam, sambil menunggu proses hukum berakhir.
“Dengan berakhirnya proses hukum di PTTUN Medan, ini menunjukkan kesungguhan dan komitmen Walikota Subulussalam dalam penyelesaian masalah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Nur Ayis menghimbau agar semua pihak menerima keputusan ini dengan lapang dada, dengan tujuan utama untuk tidak menimbulkan masalah yang dapat merusak nilai-nilai persatuan dan kesatuan, serta turut berupaya menciptakan suasana yang kondusif di Kota Subulussalam.(red/tm)