Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
News

Perusahaan Kelapa Sawit Berpotensi Mencemari Udara, DLH Labusel Tidak Dapat Berbuat Banyak

748
×

Perusahaan Kelapa Sawit Berpotensi Mencemari Udara, DLH Labusel Tidak Dapat Berbuat Banyak

Sebarkan artikel ini
Pabrik Kelapa Sawit
Ket. Gambar: Ilustrasi Cerobong Pabrik Kelapa Sawit

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Labuhanbatu Selatan diduga menjadi sumber polusi udara yang membuat masyarakat di kawasan ini rentan terhadap berbagai penyakit.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Syarifuddin Rambe ST, mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki alat sebagai parameter untuk mendeteksi baku mutu polusi asap yang dikeluarkan oleh cerobong PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kita tidak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan pengelola kelapa sawit di Labuhanbatu Selatan, meskipun ada kemungkinan pabrik tersebut tidak memenuhi baku mutu untuk sumber tak bergerak pada cerobongnya,” ujar Kadis DLH pada Rabu (1/11) di Kotapinang.

Lebih lanjut, Kadis DLH menyatakan bahwa mereka hanya menerima laporan per triwulan dari pengelola pabrik, namun tidak dapat mengambil tindakan apa pun meskipun perusahaan berpotensi mencemari udara.

“Kita hanya bisa pasrah karena tidak memiliki parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler),” kata Kadis DLH sebagai respons terhadap keluhan masyarakat Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Labusel yang menuduh polusi udara di area Desa Asam Jawa sebagai akibat dari pabrik kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.

“Hasil uji yang kami terima menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler setiap triwulan secara mandiri. Meskipun hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter, kami tidak dapat melakukan uji pembanding karena DLH Labuhanbatu Selatan tidak memiliki peralatan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kadis DLH berharap bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan menyediakan peralatan pendeteksi, bukan hanya untuk memantau perusahaan-perusahaan yang berpotensi mencemari udara di Labuhanbatu Selatan.

“DLH telah lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan, namun faktanya memang begini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *