Labuhanbatu Selatan, Journalistimes.com — Kelompok Tani (Poktan) Pola PIR Cindur menyampaikan keprihatinan atas aksi pencurian dan penjarahan buah kelapa sawit yang terjadi di lahan milik mereka di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ketua Poktan, Aman, mengatakan aksi penjarahan tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 21 hingga 23 Mei 2025. Ia menyebut aksi tersebut dilakukan secara berkelompok oleh sejumlah orang yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
“Waktu itu ada pencurian bisa dikatakan penjarahan selama 3 hari berturut-turut, karena ramai sekali orang yang memanen buah kelapa sawit di ladang milik Poktan kami. Mereka memanen buah sawit milik kelompok kami,” ungkap Aman kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Aman juga menuding adanya pihak tertentu yang menjadi dalang di balik aksi tersebut. Ia menilai bahwa ada upaya sistematis untuk menguasai lahan Poktan secara ilegal.
“Ada aktor di balik layar, kami sudah tahu orangnya. Dia menghasut beberapa orang untuk melakukan pencurian dan berniat menguasai lahan kami. Kami sangat menyayangkan sikap ilegal tersebut,” tambahnya.
Ia dan para pengurus Poktan lainnya mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat segera menghentikan tindakan pencurian dan penjarahan, mengingat kepemilikan lahan sudah sah secara administrasi.
“Secara administrasi kami sudah lengkap. Kami memiliki dokumen seperti surat penyerahan dari perusahaan, Surat Keterangan Tanah (SKT) asli, serta berita acara penyerahan lahan yang disaksikan langsung oleh pihak PT Torganda dan notaris,” jelas Aman saat ditemui di sebuah kafe di Cikampak.
Lebih lanjut, Aman menyebutkan bahwa dokumen berita acara serah terima berkas yang dimiliki Poktan Pola PIR Cindur mencakup 44 Surat Keterangan Tanah, dengan daftar surat yang lengkap dan sah.
Aman juga menjelaskan awal mula terbentuknya pola kemitraan Cindur yang saat ini dijalankan oleh Poktan.
“Awalnya tahun 2021 kami bermusyawarah bersama perusahaan dan disaksikan Kapolsek. Namun saat itu belum ada hasil. Kemudian di tahun 2023 kami melaporkan permasalahan ini ke Polres Labusel,” ujar Aman.
Akhirnya, pihak Poktan Pola PIR Cindur telah secara resmi melaporkan tindakan penjarahan tersebut ke Polres Labusel dan meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku.