Ket.Gambar : Salah seorang Pelaku Yang Diamankan.(Pict/Humas)
Medan – Polda Sumut bersama jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara selama September hingga 2 Oktober 2023.
“Sebanyak 998 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang, dan jaringan 757 orang kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (2/10/2023).
Kabid Humas menjelaskan, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap itu atas pengungkapan dari 737 kasus tindak pidana narkotika dari seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 29.6 Kg, Ganja seberat 114,5 Kg,
Pohon Ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi sebanyak 992 butir, terang Hadi
Selain menyita berbagai jenis narkoba, Hadi mengungkapkan turut diamankan uang tunai senilai Rp. 118.182.000 hasil dari penjualan narkotika, sepeda motor 136 unit, mobil 10 unit, Hanphone 406 unit, dan alat hisap sabu 107 unit.
“Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba, tidak ada tempat bagi para pelaku hingga jaringannya, tutup Hadi.(Red)