Ket.Gambar : Polres Labuhanbatu Saat Paparan Ungkap Tindak Pidana Narkoba.
Labuhanbatu – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkoba patut diapresiasi.
Sebanyak 82 perkara tindak pidana narkoba dengan 92 pelaku serta menyita barang bukti sabu 3,965,79 gram serta Ganja 15,27 gram adalah kinerja Polres Labuhanbatu dan jajaran sejak 12 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.
Selain barang bukti, Polres Labuhanbatu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 19.663.000, sepeda motor dan handphone sebanyak 48 unit, timbangan elektrik 17 unit beserta bong sebanyak 17 buah.
Demikianlah disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu S.I.K., S.H., M.H., M.I.K saat paparan di Mapolres Labuhanbatu, Jalan HM Thamrin no 1 Rantauprapat, Jum’at sekira pukul 10.00 WIB (6/10/2023).
“Para tersangka yang dapat kita hadirkan hari ini sebanyak 50 orang, dari 92 tersangka,” ucap Kapolres.
Dari tersangka JG (25) warga Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu turut disita 431 butir pil Triheksifidil, terang Kapolres dihadapan media.
“Pada kesempatan ini, Saya selaku Kapolres Labuhanbatu mengucapkan terima kasih pada warga dan masyarakat yang ikut membantu dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Polres Labuhanbatu sehingga kita secara bersama sama dalam memberantas narkoba,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen dalam memberantas narkoba baik supply maupun demand sehingga pemberantasan narkoba yang dilakukan secara Extra Ordinary dapat kita lakukan secara optimal, tutup Kapolres.(DR)