Labusel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan jajaran telah mengungkap 7 kasus narkotika sekaligus berhasil mengamankan 8 tersangka pria. Hal ini diumumkan oleh Kasatres Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R. Ginting, S.H., M.H., saat memimpin pemaparan di halaman Mapolres Labusel pada Senin (23/10/23).
AKP Endang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi selama satu minggu terakhir, mulai dari 16 Oktober hingga 22 Oktober 2023. Selain menangkap 8 tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 31 gram narkotika jenis sabu, 2 unit sepeda motor, 7 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 320.000.
“Dalam satu minggu terakhir, yakni periode 16 Oktober hingga 22 Oktober 2023, kita berhasil mengungkap dan menangkap 8 tersangka beserta barang bukti berupa 31 gram sabu, 2 unit sepeda motor, 7 unit handphone, dan uang tunai Rp. 320.000,” jelas Kasatres Narkoba.
Lebih lanjut, Kasatres Narkoba menyebutkan bahwa dari 8 tersangka, 2 di antaranya adalah residivis dalam kasus serupa. Mereka semua ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Labusel, termasuk di Kecamatan Kampung Rakyat, Kecamatan Torgamba, Kecamatan Kotapinang, dan Kecamatan Silangkitang.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hadir dalam konferensi pers tersebut Kanit I Sat Res Narkoba IPDA B.L Tobing, Kasubsi Penmas Humas AIPTU Wesly Siahaan, dan Insan Pers.(RaP)