ROKAN HULU, Journalistimes.com – Penyuluhan Hukum dengan sistem terpadu, Rabu (11/10/2023) sekitar Pukul 10.00 Wib, di Aula Kantor Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sebagai Nara sumber Penyuluhan Hukum dengan Sistem Terpadu Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH diwakili Kaurmintu Aipda Adevis SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Pasir pengaraian diwakili Hakim Rudy Cahyadi SH, Ketua Pengadilan Agama Surya Darma Panjaitan SH MH, Kejaksaan Negeri Rohul diwakili JPU Ikhsan Awaljon Putra SH.
Atas kegiatan tersebut, Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH MH menyampaikan dari kegiatan Personil Polri bersama instansi lainnya, supaya Peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan cara rehabilitasi.
“Di samping itu, Peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri,” tuturnya.
Selain itu, lanjut AKP Riza, Peserta mengetahui dan memahami proses penyelesaian Perkara perceraian dan Waris pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
“Terakhir, Peserta mengetahui dan memahami apa itu kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya mengakhiri.
Terpantau hadir dalam kesempatan itu, Kepala Desa Bangun Purba Timur Jaya Sipul Hadi, Kemudian Masyarakat berjumlah sekitar 50 Orang.
Giat selesai sekitar pukul12.00 Wib, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
(Tuah Reza Nasution)