Journalistimes.com | Polsek Simpang Kanan Jajaran Polres Rokan Hilir memusnahkan sebanyak 6,32 gram barang bukti (BB) Sabu, pada Kamis (24/8/2023) di Halaman Kantor Polsek Simpang Kanan.
Barang Bukti Sabu ini sitaan milik pelaku inisial DR ( 47 ) warga Jalan Sejahtera Simpang Kelap Dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin L Munthe, S.H., dan disaksikan oleh berbagai pihak seperti Camat Simpang Kanan Azhar SPd, Danramil Bagan Sinembah, dan lainnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri secara virtual oleh beberapa tokoh penting, seperti Kasat Narkoba Polres Rohil, KBO Satnarkoba Iptu Ilham Naim, S.Ap, Kasi Propam Aipda Deni Kurniawan, Kasat Tahti Iptu Jonera Putra, Kasiwas Bripka Rimko Silaban,SH, Ps. Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan Aipda Juli Parulian,SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nadini Cista, SH, Penasehat hukum Darma Ardiansyah SH, dan media serta personel Polsek Simpang Kanan.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, membenarkan pemusnahan tersebut. Dewy Satria menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah pembacaan kronologis perkara dan surat ketetapan status barang bukti narkotika.
“Ya, jadi diawali dengan Pembacaan Kronologis Perkara, Pembacaan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sita Norkoba, Pengecekan (Test Kit), oleh Ps. Kanit Provost Polsek Simpang Kanan saudara Bripka Joko Mulyono. Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Aipda Dewy Satria.
Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VIIl/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK SIMPANG KANAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 1 Agustus 2023, serta Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor: B-2380/L.4.20/Enz.1/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023. Barang bukti tersebut terdiri dari 35 plastik bening klip merah dengan berat kotor 21,51 gram dan berat bersih 16,32 gram.
Rincian barang bukti mencakup Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 10,00 gram yang dikirim untuk pemeriksaan laboratorium dan berat bersih 6,32 gram yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam blender, mencampurnya dengan air dan bubuk detergen, lalu menggiling hingga halus. Proses ini disaksikan oleh tersangka.
Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munthe,S.H., mengimbau semua pihak untuk mendukung pemberantasan narkotika, mengingat dampak negatifnya terhadap generasi muda dan potensi tindak pidana lainnya.
“Karena narkotika selain menghancurkan generasi muda, narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika”, himbaunya.(RaP)