Labusel, Journalistimes.com – Berdasarkan LP/B/2/I/2025/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Poldasu tertanggal 09 Januari 2025, LH (41) warga Bakaran Batu Dusun Simpang IV Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, kembali diamankan Satreskrim Polsek Torgamba atas dugaan kasus penganiayaan.
Adalah Sunandar (32) warga Air Joman, Kisaran yang merasa keberatan atas perlakuan LH terhadap dirinya karena telah melakukan tindakan penganiayaan pada hari Rabu 08 Januari 2025 di seputaran daerah sekitar tempat tinggal pelaku.
“Saat itu saya naik sepeda motor melintas di Bakaran Batu. Ketika menoleh ke belakang ada sebuah mobil trinton warna hitam dan tiba-tiba menabrak saya hingga saya terjatuh. Lalu pelaku keluar dari mobil tersebut langsung memukuli saya berulang kali tanpa alasan yang jelas,” ungkap korban Sunandar menuturkan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya LH diamankan oleh Satreskrim Polsek Torgamba, Selasa (11/2-2025) sekira pukul 19.30 Wib di Panti Rehabilitasi Kotapinang.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar melalui Kanit Reskrim Ipda R. Nainggolan menyatakan bahwa LH kembali ditangkap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Ya, LH yang sedang mengamuk di panti rehabilitasi kami jemput kembali untuk di proses lebih lanjut di Mapolsek Torgamba di Cikampak.” Jelas Waldi Nainggolan via seluler. (69703).