Ket.Gambar : Saat Press Rilis Di Mapolres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Satres narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 5 (lima) orang laki-laki dalam perkara tindak pidana narkoba, dari Tempat Hiburan Malam Raja Karaoke, pada Rabu (22/11/2023).
Mereka adalah FS (Lk) 22 Tahun Warga Jl. Urip Gg. Bogor Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, RPJ (Lk) 51 Tahun Warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat Kec. Aek Kuo Lab. Labura, DNSP (Lk) 24 Tahun Warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, MF (Lk) 28 Tahun Warga Jl. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan AP (Lk) 21 Tahun Warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan saat Press rilis di Mapolres Labuhanbatu jalan HM Thamrin No.1 Rantauprapat, Jum’at (24/11/2023).
Parlando menerangkan penangkapan pelaku berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika di sebuah Tempat Hiburan Malam Raja Karaoke di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya , pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 00.50 Wib, Team Opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan di TKP dan membekuk DNSP beserta 5 (lima) butir pil ekstasi seberat 1.51 gram netto.
Dari DNSP dilakukan pengembangan dan mengamankan FS di kasir Raja Karaoke Jalan H. Adam Malik Kel. Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 01.00 Wib beserta BB Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna merah.
Nyanyian FS mengarah pada RPJ dan polisi membekuknya di Perumahan DL. Sitorus Simpang Mangga Blok 11D sekira pukul sekira pukul 03.00 Wib serta dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah RPJ, Team menemukan 1(satu) unit HP Android merk VIVO warna hitam dan uang tunai senilai RP. 5.400.000 berasal dari hasil penjualan Narkotika jenis Pil Ekstasi,” ujar Kasi Humas.
“Pada Polisi, RPJ mengakui dan membenarkan telah menjual 9 (sembilan) butir pil ekstasi kepada FS,” terang Parlando. Dihadapan media.
Lebih lanjut dijelaskan bersamaan dengan penangkapan DNSP dan FS di dalam KTV, Team turut mengamankan 2(dua) orang pengunjung inisial AP dengan BB 1 butir pil ekstasi dan MF beserta BB 9 butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, 8 orang pengunjung juga turut diamankan dengan hasil test urine Positif Metamfetamine dan akan dilakukan Assesment Medis ke BNNK Labura, kata Parlando.
Kelima terduga pelaku Tindak Pidana narkoba tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (DR)