Ket Gambar : Pelaku Pembacokan Saat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Na.IX-X Dipimpin IPTU Gunawan Sinurat S.H., M.H
Labura – Unit Reskrim Polsek Na.IX-X Polres Labuhanbatu merespon cepat pengaduan penganiayaan yang dialami korban Suheri pada Minggu sekira pukul 09.00 WIB tanggal 05 November 2023.
Terduga pelaku adalah pria GS (40) warga Dusun Masihi, Desa Sei Raja, Kecamatan Na.IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pria GS diamankan Unit Reskrim Polsek Na.IX-X berdasarkan Surat Perintah Tugas : Sprin/111/XI/ 2023, Surat Perintah Penangkapan : SP.Kap/ 77/XI/2023, tanggal 21 Nopember 2023 dan Laporan Polisi nomor : LP/B/73 /IX/2021/SPKT/SEK NA IX-X/RES-LABUHAN BATU/POLDA SUMUT, tanggal 21 November 2023,
Kapolsek Na.IX-X, AKP Panji Nugraha S.T.K., M.H melalui Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat S.H., M.H membenarkan perihal penangkapan pelaku penganiayaan, Rabu (22/11/2023).
Dari kronologis yang didapat, Pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 09.00 WIB di Dusun Masihi Desa Sei Raja Kec. NA IX-X, tersangka GS membacok korban SUHERI beberapa kali dengan menggunakan sebilah parang, terang Gunawan Sinurat.
Kanit Reskrim yang dikenal ramah ini menambahkan, bahwa Tersangka membacok kepala korban sebanyak 2 kali, lengan korban sebanyak 1 kali sehingga korban mengalami luka bacok pada kepala dan lengan kirinya, ungkapnya.
“Tersangka membacok korban karena pelaku meminta upah memotong kayu kepada korban namun korban tidak memberikan,” terang Kanit.
Merespon cepat Pengaduan masyarakat, pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Na.IX-X yang dipimpin IPTU Gunawan Sinurat dirumah pelaku di Dusun Masihi Desa Sungai Raja Kec. Na IX-X Kab. Labura, pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah baju kaos bewarna merah yang digunakan pelaku saat membacok korban dan
1 buah celana pendek berwarna biru yg digunakan pelaku saat membacok korban diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.(DR)