Ket Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah mengamankan 1 (satu) orang pria dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) saat Ops Sikat Toba 2023 (1/11/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando mengatakan Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 03.00 Tim menangkap pelaku berinisial SM di jalan Paindoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pelaku, Polisi mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vixion warnah hitam BK 8788 YB (kendaraan yang digunakan pelaku), 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO Y 22. Dan 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) sisa uang jual handphone dan kalung emas. dari tangan pelaku kerugian korban di perkirakan mencapai Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), ungkap Parlando.
Pelaku dijerat Pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, pungkas Kasi Humas Polres dipenghujung penjelasannya.(DR)