Labuhanbatu – Seorang pria MES (44) alias Bagol warga Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu hanya mampu pasrah saat dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Impiannya harus pupus di dunia hitam setelah polisi berhasil menyita barang bukti dari tangannya narkotika jenis sabu seberat 29.56 gram.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi, menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, petugas Satnarkoba saat itu sedang berada di Kecamatan Panai Hulu, guna melakukan penyelidikan terhadap peredaraan gelap narkotika di wilayah tersebut, terang Kasat pada Selasa (01/8/2023)
Lanjut Kasat, tim mendapat informasi melalui aduan masyarakat (dumas) terkait maraknya peredaran narkotika di Dusun III, Desa Cinta Makmur, yang dikendalikan pria berinisial MES alias Bagol.
Mendapat informasi, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Usai mendapat info itu, tim langsung bergerak dan melakukan undercover buy terhadap pelaku, dan berhasil meringkus MES di lokasi tersebut, pada (29/7/2023) sekira pukul 14.30 WIB,” beber kasat.
Selain menyita total barang bukti sabu seberat 29.56 gram, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) sobekan tisu warna putih, 1 (satu) buah boneka warna merah jambu, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah kombinasi putih tanpa nomor polisi.
Saat interogasi, ungkap kasat, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seorang rekannya berinisial Y.
Nyanyian MES saat pengembangan membuat polisi langsung mengejar Y namun tim tidak berhasil menemukannya.
“Saat kita interogasi, MES mengaku sabu tersebut didapat dari pria berinisial Y yang merupakan bos dari MES untuk mengedarkan sabu tersebut. Namun, Y tidak berhasil kita temukan,” ungkap kasat.
Kasat menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Tak hanya itu, Kasat turut meminta dukungan dari insan pers dan seluruh masyarakat Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pria MES dan barang buktinya kini telah dibawa ke Polres Labuhanbatu, dan terduga pelaku
MES, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(DR)