Labuhanbatu – Munculnya Tempat Hiburan Malam (THM) King Karaoke di jalan By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara menimbulkan kekhawatiran besar terkait operasionalnya.
Ada dugaan bahwa tempat yang dikenal sebagai tempat elit ini telah menjadi tujuan bagi para penggemar musik elektronik dan juga dicurigai sebagai tempat peredaran Ekstacy.
“Sampai dini hari, terus terang,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan, pada Senin (16/10/2023).
Tidak hanya itu, perubahan dari tempat Karaoke menjadi tempat hiburan musik elektronik membuat King Karaoke menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menikmati hiburan malam.
Ketua Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ) Labuhanbatu, Al Ustadz Alfan, saat diminta pendapatnya menyatakan, “Harapannya adalah pemerintah dapat mengawasi baik izin maupun aktivitas di dalamnya.”
“Jika perlu, bisa ditutup meskipun dikatakan dilindungi oleh Undang-Undang, karena ada banyak ketidakteraturan di dalamnya,” tegas Ketua KUPAZ melalui WhatsApp, pada pagi Senin (16/10/2023).
Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP Fadlun Al Fitri SS, ketika dikonfirmasi oleh media terkait izin keramaian tempat tersebut, menjelaskan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan oleh pihaknya.
“Selamat pagi, Bang. Sat Intelkam Polres Labuhanbatu tidak pernah menerbitkan surat izin keramaian untuk King Karaoke,” tulis Kasat melalui pesan WhatsApp.(RaP)