Ket Gambar : Terduga Pengedar Sabu Saat Diamankan.
Labuhanbatu – Kiprah pria MH (45) alias Maskut di dunia hitam narkoba harus berakhir saat tim opsnal Satres narkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya.
Pria yang tak beruntung ini ditangkap Satres Narkoba dipimpin oleh Iptu Ropensus Manik, S.H., M.H., di Dusun Firdaus, Desa Lingga 3, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis pukul 19.00 WIB (14/11/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (17/11/2024).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut,” sebut Kasi Humas.
Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H. segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Ropensus Manik, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram. Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip kecil kosong, satu unit ponsel Android, satu botol Redoxon, dan uang tunai sebesar Rp160.000.
“Dari hasil interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria warga Tanjung Balai. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap pemasok tersebut,” ungkap AKP Syafrudin.
Kini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)