Labuhabatu selatan| Journalistimes.com – Dugaan adanya tambang galian c ilegal di Desa Bunut Kecamatan Torgamba Labuhabatu Selatan membuat riak di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, persoalan galian c menjadi perbincangan masyarakat di Labuhabatu Selatan.
Hanafi Siregar, aktivis Labuhabatu selatan menegaskan, pelaku tambang galian c ilegal harus segera ditindak aparat penegak hukum karena sudah menjadi perbincangan masyarakat.
Kita sudah melaporkan adanya pelaku usaha tambang galian c diduga ilegal di Desa Bunut ke Poldasu dan mudah-mudahan segera ada tindakan,”kata Hanafi Siregar saat diwawancarai, Senin (8/7) di Kotapinang.
Hanafi Siregar yang pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Medan Area ini juga menandaskan jika membeli meterial tambang galian c ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku galian c tanpa izin resmi adalah tindakan kejahatan, sedangkan penadah, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli dari hasil kejahatan dapat dipidana karena masuk katagori penadah,” katanya.
Terkait aktivis Labuhabatu selatan yang mengatakan tentang adanya kegiatan tambang galian c diduga ilegal di Desa Bunut.
Kapolsek Torgamba, AKP. M.Ilham Lubis SH, Senin (8/7) sekira Jam 09:07 Wib, lewat group Wathsaap Info seputar Labusel menegaskan bahwa pihaknya bersama Pj.Kades Bunut telah melakukan kunjungan ke lapangan namun tidak menemukan aktivitas tambang galian c.
Kapolsek juga memperlihatkan poto saat berada dilapangan sebagai bukti kunjungan tersebut.
“Bersama Pj Kades sudah ke lapangan tetapi tidak menemukan aktivitas galian c itu disana, namun demikian kita terus melakukan penyelidikan,”kata Kapolsek AKP.M.Ilham Lubis.
(P)